Jumat 12 May 2023 14:45 WIB

Imran Khan Dibebaskan, Perang Sipil Terhindarkan?

Penangkapan Imran Khan dinilai Mahkamah Agung Pakistan ilegal.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan pada Kamis (11/5/2023) memerintahkan pembebasan mantan Perdana Menteri Imran Khan, yang penangkapannya atas tuduhan korupsi awal pekan ini memicu gelombang kekerasan di seluruh negeri. Sebuah langkah yang diharapkan bisa mencegah perang sipil di negara tersebut. “Cara pelaksanaan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Ketua, Biro...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement