Jumat 12 May 2023 13:18 WIB

Orang Tua Guru Husein: Saya Sudah tidak Mau Terlalu Ikut Campur

Kemungkinan Husein untuk bertahan mengajar di Kabupaten Pangandaran kecil.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Orang tua Husein Ali Rafsanjani, Hendra Hermawan (59 tahun), memberikan keterangan terkait kasus yang dialami anaknya, di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Orang tua Husein Ali Rafsanjani, Hendra Hermawan (59 tahun), memberikan keterangan terkait kasus yang dialami anaknya, di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah bergerak untuk menindaklanjuti kasus guru aparatur sipil negara (ASN) Husein Ali Rafsanjani yang mengaku mendapatkan pungutan liar (pungli) dan intimidasi. Status Husein juga tetap dipertahankan sebagai ASN dan diharapkan bisa kembali mengajar di Kabupaten Pangandaran. 

Orang tua guru Husein, Hendra Hermawan (59 tahun), mengatakan, pihaknya juga berharap anaknya bisa tetap menjadi ASN di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, Pangandaran merupakan tanah leluhurnya. Karena itu, ia ingin anak bungsunya itu dapat bertahan di daerah tersebut. 

Baca Juga

"Harapan saya juga sama dengan Pak Bupati, kalau bisa bertahan. Karena awalnya dia ke sini itu saya yang mengusulkan," kata Hendra saat ditemui di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (10/5/2023).

Ia bercerita, saran agar anaknya menjadi guru di Kabupaten Pangandaran tak lain merupakan idenya. Ketika itu, Husein yang baru lulus kuliah mendapatkan informasi ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Husein kemudian meminta saran kepadanya.

Karena memiliki keturunan dari Kabupaten Pangandaran, Hendra menyarankan, Husein memilih formasi yang ada di daerah itu. Apalagi, keluarganya memiliki warisan tanah di daerah itu, yang bisa digunakan Husein untuk nantinya membangun rumah.

"Setelah diterima, saya malah disalahkan. Karenanya, sekarang saya tidak mau ikut campur urusan anak. Terserah anak," kata dia.

Menurut Hendra, anaknya ketiganya dari tiga bersaudara itu memang tak betah mengajar di Kabupaten Pangandaran sejak sekitar dua tahun terakhir. Sejauh yang diketahuinya, ketidakbetahan anaknya mulai terjadi sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami gonjang-ganjing sejak dua tahun, tapi dia tidak terbuka. Saya tanya tidak mau jawab," ujar dia.

Padahal, menurut Hendra, anaknya itu sangat ingin menjadi guru sejak lama. Mengingat, Hendra dan istrinya juga adalah mantan guru.

Ia pun berharap, Husein tetap dapat melanjutkan cita-citanya. Namun, kemungkinan Husein untuk bertahan mengajar di Kabupaten Pangandaran kecil, meski sebagai orang tua ia ingin anaknya tetap di daerah itu.

"Mudah-mudahan Pak Bupati bisa meluluhkan hatinya. Tetap di Pangandaran. Namun, sekarang kami tidak mau ikut campur lagi. Biar dia yang buat pilihan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement