Jumat 12 May 2023 13:31 WIB

ICW: Menteri Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri

ICW meminta menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri.

Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. PDIP mendaftarkan Yasonna Laoly menjadi caleg ke KPU beberapa waktu lalu. ICW meminta menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. PDIP mendaftarkan Yasonna Laoly menjadi caleg ke KPU beberapa waktu lalu. ICW meminta menteri yang menjadi caleg harus mengundurkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah sejumlah menteri Kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024. ICW mendorong mereka untuk segera mundur dari jabatan menteri. 

"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023). 

Baca Juga

UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg. Kendati begitu, Kurnia menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.

"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Kurnia.