Jumat 12 May 2023 14:05 WIB

Waketum MUI Desak Kepolisian Pulangkan Para Penista Agama, Termasuk Saifuddin Ibrahim

Para penista agama masih melenggang di luar negeri termasuk Saifuddin Ibrahim

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Sekjen MUI, Anwar Abbas, meminta polisi tegas terhadap para penista agama
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI, Anwar Abbas, meminta polisi tegas terhadap para penista agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penista Islam Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses hingga saat ini belum juga diproses hukum karena melarikan diri ke AS.

 

Baca Juga

Meski demikian, hingga saat ini dia masih juga melakukan penistaan agama. Kasus kontroversial terbaru adalah memotong hidangan babi dengan mengucapkan bismillah. Dan menyindir orang Arab, yang dianggapnya membohongi umat Islam karena mengharamkan daging babi.

 

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menjelaskan proses hukum Saifuddin hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

 

"Bagaimana ingin diproses hukumnya jika dia masih di luar negeri,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023).

 

Hingga saat ini kepolisian masih mengalami kesulitan dalam memulangkan Saifuddin. Kabar terakhir pada Januari lalu, pihak kepolisan masih melakukan koordinasi untuk mendeportasi Saifudin.

 

Buya Anwar juga turut mendesak kepolisian untuk memproses kepulangan Saifudin secepatnya.

 

"Iya, Buya juga sudah kontak kapolri. Tidak hanya Saifuddin saja tapi juga Paul Zhang,"ujar buya.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Mabes Polri memastikan status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka. Namun, Polri mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu.

 

Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.

 

Tindakannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh publik. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement