Jumat 12 May 2023 14:24 WIB

Polda Jateng Amankan Tahapan Pemilu di 36 Kantor KPU

Total sebanyak 1.037 personel melaksanakan pengamanan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Foto: Antara
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Untuk mengamankan tahapan pemilu 2024, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran menurunkan ribuan personel untuk mendukung keamanan dan kelancaran proses pendaftaran bakal calon legislatif di kantor penyelenggara pemilihan umum, yang telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Pada hari ini, Jumat (12/5/2023), total sebanyak 1.037 personel melaksanakan pengamanan yang tersebar di 36 lokasi dari 35 satuan kewilayahan (satwil). "Khusus di Kota Semarang, pengamanan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kota Semarang.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah,  Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, di kantor KPU Jawa Tengah dan KPU Kota Semarang, total diturunkan sebanyak 143 personel kepolisian.

"Sasaran pengamanan meliputi; komisioner KPU, pegawai KPU, gedung KPU, kendaraan bermotor yang ada di kantor KPU, berkas pendaftaran bakal calon legislatif, hingga ketua dan pengurus parpol serta pendukungnya," jelasnya.

Seperti diketahui, lanjut Iqbal, masa pendaftaran bakal calon legislatif di kantor penyelenggara pemilu masih berlangsung. Pengamanan dilakukan oleh masing- masing personel polres jajaran di lima kabupaten dan satu kota, di Jawa Tengah. 

Polda Jawa Tengah, masih kata Iqbal, menegaskan seluruh personel Polri di jajaran Polda Jateng dan satwil untuk tidak sembarangan mengunggah foto bersama bacaleg ataupun tokoh politik di media sosial (medsos). 

Terkait dengan tahapan pemilu 2024 ini, Polda Jawa Tengah telah menekankan kepada jajaran personelnya untuk  menjaga netralitas, sesuai dengan arahan pimpinan Polri. 

Kehadiran Polri dalam setiap tahapan Pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan berdasar surat perintah tugas. Dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing- masing pimpinan dan tidak untuk dipublikasi di medsos pribadi anggota.  

"Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang mengarah ketidaknetralan gelaran Pemilu akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri," kata kabidhumas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement