Jumat 12 May 2023 15:10 WIB

Kemenag Imbau Pendakwah Dorong Warga Lunasi Jamaah Haji

Jamaah haji diimbau mempersiapkan diri secara lahir dan batin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah haji
Foto: Republika/Achmad Syalaby Ichsan
Ilustrasi jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengumumkan memperpanjang waktu untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler. Semula pelunasan ini dijadwalkan berakhir Jumat (5/5/2023), tetapi diperpanjang hingga hari ini, 12 Mei 2023.

Berdasarkan data yang ada, diketahui masih ada jamaah yang belum melunasi biaya haji. Bahkan, ada juga jamaah lunas tunda 2020 dan 2021 yang belum melakukan konfirmasi pelunasan.

Baca Juga

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) meminta penyuluh agama Islam ikut proaktif mengajak jamaah segera melunasi bipih reguler tahun 2023. Ajakan yang sama juga ditujukan kepada para penceramah dan pimpinan majelis taklim.

“Demi memaksimalkan kuota haji Indonesia, kami mendorong para penyuluh agama Islam, penceramah, pimpinan majelis taklim, termasuk tokoh agama, agar ikut menyosialisasikan kepada jamaah untuk segera melunasi biaya haji,” kata Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (12/5/2023).

Zayadi menilai peran penyuluh dan tokoh agama sangat strategis. Sebab, mereka adalah para aktor yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk jamaah haji.

Ia juga menyebut peran dan dukungan penuh penyuluh agama Islam, penceramah, dan pimpinan majelis taklim sangat penting dalam memotivasi masyarakat, terlebih untuk melunasi biaya haji dan memanfaatkan kuota yang tersedia.

“Mari manfaatkan kesempatan yang ada untuk bisa berangkat haji pada tahun ini. Sebab, ada jutaan jamaah yang saat ini antre dan menunggu giliran untuk bisa menunaikan ibadah haji,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement