REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perencana Keuangan Rista Zwestika mengungkapkan asuransi sangat penting untuk melindungi diri dan harta benda dari kerugian finansial. Rista menuturkan, biasanya kerugian finansial terjadi akibat berbagai risiko yang munculnya tidak bisa diduga.
“Dengan memiliki asuransi, seseorang otomatis punya jaminan bahwa jika terjadi risiko finansial akan menerima dukungan finansial dari perusahaan asuransi. Ini memberikan juga ketenangan pikiran,” kata Rista kepada Republika.co.id, Sabtu (13/5/2023).
Dengan ketenangan tersebut, Rista menuturkan seseorang yang memiliki asuransi bisa fokus pada hal-hal penting dalam hidup. Sebab, lanjut Rista, tidak ada kekhawatiran tentang risiko finansial yang dapat terjadi. Rista menambahkan, seseorang juga tidak perlu memiliki pendapatan besar untuk memiliki asuransi.
“Asuransi dapat dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang dengan pendapatan rendah,” ujar Rista.
Dia menegaskan, hal yang perlu diperhatikan adalah biaya premi asuransi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial seseorang. Menurutnya, semakin tinggi risiko yang ingin dilindungi, semakin tinggi pula biaya premi yang harus dibayarkan.
Rista menuturkan, saat ini ada berbagai jenis asuransi dengan biaya premi yang berbeda-beda. Dengan begitu, seseorang dapat memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
“Misalnya, asuransi jiwa termurah biasanya adalah asuransi jiwa murni atau asuransi jiwa unit link, sedangkan asuransi jiwa dengan manfaat tambahan seperti investasi atau kesehatan akan memiliki biaya premi yang lebih tinggi,” jelas Rista.
Dia mengungkapkan, dalam memilih asuransi sangat penting untuk memperhitungkan manfaat dan risiko yang ditawarkan. Pastikan biaya premi asuransi tidak melebihi kemampuan finansial dan tidak akan menjadi beban untuk masa depan.
“Jadi, asuransi dapat dimiliki oleh siapa saja, tidak peduli dengan besarnya pendapatan yang dimiliki,” ungkap Rista.
Rista menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan juga dapat terus mengadakan kampanye dan promosi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat asuransi dan risiko finansial yang dapat dihindari dengan memiliki asuransi. Kampanye dan promosi tersebut dapat dilakukan melalui media massa, sosial media, seminar, dan acara lainnya yang dapat menjangkau masyarakat.
OJK juga menekankan, dalam memilih produk asuransi perlu mempertimbangkan sejumlah hal. Juru Seseorang perlu memilih asuransi yang tepat sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Sebelum membeli asuransi, beberapa hal perlu diperhatikan agar tidak menyesal di kemudian hari. Dikutip dari akun Instagram OJK, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Pilih asuransi jangan hanya karena tertarik dengan promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
Lalu pastikan juga perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional bersertifikat. Selain itu pastikan agen juga bisa membantu menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi di kemudian hari.
Seseorang yang ingin membeli asuransi juga perlu mengenali layanan, terutama terkait dengan klaim. Ketika sudah memilih produk asuransi, pastikan mengisi data lengkap dan jelas pada Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
Selain itu juga tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian penjaminan. Hal tersebut penting karena menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
Seseorang yang membeli asuransi juga harus membayar premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan klaim tidak dibayarkan. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Jika tidak sesuai maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Selain itu juga sangat penting bagi seseorang untuk memahami masa tunggu saat ingin polis asuransi. Meskipun sudah membayar premi tepat waktu, belum tentu klaim bisa langsung dibayarkan karena adanya masa tunggu.
OJK menjelaskan, masa tunggu dalam asuransi merupakan waktu yang harus dipenuhi sebelum pemegang polis mengajukan klaim. Masa tunggu tersebut tertuang dalam polis asuransi yang telah disepakati oleh tertanggung dan penanggung asuransi.
Masa tunggu bergantung kepada jenis asuransi dan perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis. Masa tunggu tersebut bisa mencapai 30 hari hingga 12 bulan tergantung jeni san perusahaan asuransi yang dipilih.