Jumat 12 May 2023 15:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Bagi ASN

Dalam aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para pegawai negeri sipil pada 2024.
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para pegawai negeri sipil pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para pegawai negeri sipil pada 2024. Adapun beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Beleid ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang akan diterima pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Baca Juga

"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK dikutip Jumat (12/5/2023).

Dalam aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil yang ada di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah pada tahun depan. Adapun satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi. Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga bantuan beasiswa program gelar atau nongelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor bagi pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Adapun dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu per hari.

Ini belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per hari bagi pejabat negara, sebesar Rp 200 ribu per hari bagi pejabat eselon I, dan sebesar Rp 150 ribu per hari bagi pejabat eselon II.

Selain itu, biaya lembur juga diatur dalam aturan ini. Satuan biaya biaya lembur dan uang makan pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, pegawai negeri sipil dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18 ribu per orang per jam, golongan II sebesar Rp 24 ribu per orang per jam, golongan III sebesar Rp 30 ribu per orang per jam, dan golongan IV sebesar Rp 36 ribu per orang per jam.

Sementara, biaya makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35 ribu per orang per hari bagi golongan I dan II, sebesar Rp 37 ribu bagi golongan III, dan sebesar Rp 41 ribu bagi golongan IV.

Kemudian biaya paket data dan komunikasi bagi pegawai negeri sipil juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan sebesar Rp 400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sri Mulyani juga mengatur honorarium bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di K/L di seluruh provinsi. Kemudian, biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil baik di dalam dan luar negeri akan diberikan sesuai dengan jabatannya. Biaya yang diberikan termasuk biaya saku harian, uang representasi.

Misalnya, satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri pegawai negeri sipil ke Amerika Serikat diberikan sebesar 659 per dolar AS orang per hari bagi golongan A, sebesar 563 dolar AS bagi golongan B, sebesar 505 dolar AS per orang per hari bagi golongan C, dan sebesar 447 dolar AS per orang per hari bagi golongan D.

Adapun biaya perjalanan dinas tertinggi pegawai negeri sipil ke negara Inggris yang ditetapkan sebesar 792 dolar AS per orang per hari bagi golongan A dan sebesar 774 dolar AS per orang per hari bagi golongan B, sebesar 583 dolar AS per orang per hari bagi golongan C, dan sebesar 582 dolar AS per orang per hari bagi golongan D.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai aparatur sipil negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya saku, dan biaya penginapan," tulis PMK ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement