REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Meskipun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan juga memperhatikan sejumlah hal.
“Dipastikan dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen,” kata Dian kepada Republika, Jumat (12/5/2023).
Sebagai pedoman penyelenggaraan teknologi informasi, Dian menjelaskan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Begitu juga dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk terus memperkuat ketahanan digital perbankan Indonesia secara menyeluruh,” ujar Dian.
Terlebih, Dian mengatakan potensi gangguan layanan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan. Khususnya dalam penggunaan teknologi informasi pada era digital.