REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya buka suara soal pelaporan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Erwin Aksa kepada Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Erwin melaporkan Romi ke Bareskrim Polri terkiat tudingan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengatakan, Romi memang saat ini menjabat ketua Majelis Pertimbangan PPP. Meski begitu, Romi memiliki tugas sendiri sesuai yang diatur mekanisme partai dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Sehingga, masalah yang menjerat Romi tidak ada kaitannya dengan partai berlogo Ka'bah tersebut. "Itu saya pikir masalah internal ya, masalah pribadi," kata Mardiono usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg PPP ke KPU RI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Pada kesempatan itu, Mardiono turut menegaskan kalau Romi pada periode ini tidak masuk daftar sebagai caleg dari PPP. Mardiono turut menanggapi santai sekali pun orang yang melaporkan itu Erwin Aksa yang merupakan wakil ketua umum Partai Golkar. Adapun PPP dan Golkar bersama PAN tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Mardiono menilai, PPP punya cara sendiri dan tidak suka melaporkan orang ke polisi. "Kita tidak senang lapor melapor, tidak, kalau di PPP kita punya prinsip, setiap persoalan kita melakukan tabayyun, kita melakukan solusi, kita cari soslusi terbaik," ujar Mardiono.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Romi ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut pernyataan Romi dalam sebuah podcast pada 2 Mei 2023, yang menyinggung Erwin memberi cek kosong senilai Rp 35 miliar untuk PPP terkait Pilkada Sulawesi Selatan 2018.