In Picture: Pendaftaran Bakal Calon PPP
Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyapa anggota KPU sebelum menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyapa pimpinan KPU sebelum menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono berbincang dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono berbincang dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono usai menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono saat tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg PPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Advertisement