REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut demam atau batuk ringan tidak boleh membatasi anak untuk ikut mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Imunisasi dasar lengkap merupakan salah satu hak anak untuk dipenuhi.
"Kalau anak merasa demam ringan, masih hangat-hangat saja atau pilek batuk biasa itu tidak masalah, tidak usah menundanya," kata Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine, dalam saran Kemencast yang diikuti di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Prima mengatakan, imunisasi memang ditujukan untuk anak-anak yang sedang dalam kondisi sehat. Namun, demam atau batuk pilek ringan yang diderita anak, tidak akan memengaruhi kondisi anak ketika disuntikkan vaksin.
Hal tersebut berbeda ketika kondisi tubuh anak demam dengan suhu sudah mencapai 38 derajat Celsius atau lebih. Termasuk ketika anak merasa layu di mana imunnya turun dan nafsu makannya yang menurun, maka dianjurkan orang tua menunda pemberian vaksin terlebih dahulu.
Imunisasi memang sebaiknya segera diberikan agar anak bahkan ketika ia baru dilahirkan, supaya semua anak terhindar dari berbagai macam penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Prima menjelaskan, imunisasi merupakan tameng penting dengan tiga jenjang proteksi. Pertama, proteksi yang diberikan dari vaksin akan melindungi orang itu sendiri, dimana imun dalam tubuh menjadi kebal terhadap suatu penyakit.
"Kalaupun terkena penyakit, maka tentu gejala yang dia derita akan sangat ringan. Lain halnya dengan orang yang tidak diimunisasi," ujarnya.
Kedua, imunisasi yang diberikan pada anak bermanfaat untuk melindungi masyarakat. Prima menjelaskan, jika orang-orang yang telah diimunisasi berkumpul di suatu tempat lebih banyak dibandingkan yang belum diimunisasi, maka semuanya bisa terlindungi karena telah terbentuk herd immunity atau yang dikenal dengan kekebalan kelompok.
Sedangkan proteksi ketiga yang diberikan imunisasi adalah melindungi kelompok umur lainnya. Misalnya, imunisasi rubella yang diberikan pada anak-anak sebagai bentuk pencegahan ketika seorang perempuan hamil, sehingga baik virus ataupun penularannya bisa terpatahkan.
"Kalau kita lindungi mereka otomatis tidak ada lagi tempat untuk virusdan penularannya, sehingga bayi dalam kandungan tidak akan berdampak dengan yang namanya Kongenital Rubella Syndrom," katanya.
Prima menekankan, setiap imunisasi secara gratis diberikan oleh pemerintah kepada setiap anak, seusai dengan jenjang usianya. Imunisasi juga bisa diakses baik di posyandu ataupun puskesmas terdekat.
"Sepanjang vaksin itu dari pemerintah, itu gratis. Tapi kalau di faskes swasta tentu akan berlaku ketentuan lain. Selama vaksin yang dipakai milik pemerintah itu tidak berbayar, tapi kalau untuk dapat jasa medisnya, fasilitasnya milik pelayanan swasta maka mungkin berbayar," ujarnya.
Prima mengatakan, imunisasi adalah salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi. Setiap pihak berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut menjadi nyata, juga menjadi salah satu bentuk perjuangan bersama dalam membangun Indonesia yang sehat. "Ayo, ingatkan semua pihak pentingnya imunisasi. Jangan hanya dinikmati oleh segelintir anak, ini untuk semua anak Indonesia. Sehingga tentu kita akan mewariskan generasi penerus yang kuat dan tangguh," ujarnya.