REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap peran lembaga penuntutan tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU).
Akan tetapi, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor.
“Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita kepada Republika, Jumat (12/5/2023).
“Uji materi yang dilakukan sejumlah pihak ini, bisa disebut sebagai perlawanan dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan kejaksaan yang secara signifikan dan profesional saat ini mampu mengungkap perkara-perkara korupsi yang besar, yang melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar,” sambung Barita.
Dari sepak terjang tim penyidikan korupsi Kejakgung saat ini, lebih mampu dalam upaya penindakan hukum terhadap koruptor. Dan lebih mampu dalam upaya pengembalian kerugian negara yang dicuri oleh para koruptor.
“Karena itu, uji materi pasal-pasal tentang kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan ini, sangat berpotensi melemahkan, dan upaya menghilangkan peran lembaga kejaksaan terutama di bidang pidana khusus (pidsus) untuk melakukan penyidikan korupsi,” kata Barita menambahkan.
Komjak berharap, MK kembali menolak permohonan uji materi dalam upaya penghapusan pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan. Dalam catatan Komjak, Barita mengatakan, sudah ada empat putusan MK yang menolak uji materi terkait pasal-pasal penyidikan korupsi oleh kejaksaan.
Sebelumnya, seorang pengacara, M Yasin Djamaluddin mengajukan permohonan uji materi ke MK, terkait pasal-pasal, dan frasa ‘kejaksaan’ dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasin Djamaluddin diketahui sebagai pengacara beberapa terlibat korupsi. Melalui Firma Hukum Sihaloho & Co. Law Firm, tujuh pengacara meminta MK menyatakan pasal-pasal, dan frasa ‘kejaksaan’ dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga menurut pemohon uji materi itu, kewenangan penyidikan, dan frasa ‘kejaksaan’ dalam penyidikan tindak pidana korupsi harus dihapuskan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.