REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — YH (24 tahun), pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap lantaran kedapatan mengacungkan pisau kepada pembeli. Rekaman video saat dia mengacungkan pisau sempat viral di media sosial.
Kejadian itu dikabarkan bermula dari urusan jual beli. Saat kejadian, Kamis (11/5/2023), korban asal Cimahi menanyakan barang yang dipesannya. Saat dihadirkan di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023), tersangka YH mengaku barang yang dipesan korban belum dikirimkan karena belum ada.
Menurut tersangka, kalaupun ada barangnya, biasanya antarpedagang berebut agar bisa mendapatkannya. Ia mengaku belum mendapatkan barang yang dipesan korban. “Setelah itu, keluarga (korban) ngomong ke saya, penipuan ini, ini. Enggak sempat saya merekam,” kata dia.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan soal kronologi kejadian. Pada Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendatangi Pasar Cimol Gedebage untuk bertemu pelaku. Korban hendak menanyakan barang pesanannya kepada pelaku.
“Saat bertemu pelaku, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau, serta mengancam sambil mengeluarkan pisau. Akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali,” kata Kapolrestabes di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).
Setelah kejadian itu, YH dikabarkan sempat pergi ke Kabupaten Ciamis. Kapolrestabes mengatakan, jajaran Polsek Panyileukan langsung mengecek ke Pasar Gedebage pada Kamis (11/5/2023) malam. Namun, pasar sudah tutup.
“Jumat pagi, dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan berkata kasar,” kata Kapolrestabes.
Menurut Kapolrestabes, pelaku dan korban saling mengenal sejak Januari lalu. Korban disebut sempat memesan barang seharga Rp 3,5 juta. Namun, barang pesanan tersebut hingga saat ini belum diberikan.
Polisi menjerat tersangka YH dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Ihwal dugaan penipuan dan penggelapan, kata Kapolrestabes, peristiwanya masuk wilayah hukum Kota Cimahi.
Keluarga tersangka, Dewa Iman Sulaeman, meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh YH. Ia akan menjadikan masalah tersebut sebagai pembelajaran. “Kami meminta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.