REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang oedagang viral di media sosial setelah mengacungkan pisau ke pembeli di Pasar Cimol Gedebage, Kamis (11/5/2023). Pelaku pun ditangkap pada Jumat (12/5/2023).
YH (24 tahun) diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ciamis. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis, korban mendatangi Pasar Gedebage untuk bertemu pelaku. Korban hendak menanyakan barang pesanan yang telah dibeli dari pelaku.
"Saat bertemu pelaku, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Ia mengatakan jajaran Polsek Panyileukan langsung mengecek ke Pasar Gedebage pada Kamis malam. Namun, pasar sudah tutup. "Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," katanya.
Budi mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Januari lalu dan sempat memesan barang seharga Rp 3,5 juta. Namun, barang tersebut hingga saat ini tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Budi mengatakan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Cimahi.
Sementara itu pelaku YH mengaku barang yang dipesan korban belum dikirimkan karena belum ada. Selain itu jika barang sudah ada maka antarpedagang saling berebut agar bisa mendapatkannya. Namun dirinya tidak mendapatkan barang itu.
"Setelah itu, keluarga ngomong ke saya penipuan ini-ini. Gak sempat saya merekam," katanya.
Keluarga pelaku Dewa Iman Sulaeman meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh YH. Ia pun akan menjadikan masalah tersebut sebagai pembelajaran.
"Kami meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.