REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengembalikan enam ekor burung kakatua hasil penangkapan pedagang satwa ilegal. Genman menyebut satwa dilindungi ini akan dipulangkan ke habitatnya yakni ke Provinsi Maluku.
"Proses ini dilakukan setelah perkaranya inkracht di bulan Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku," kata Genman, Jumat (12/5/2023).
Genman menjelaskan dari lima ekor burung yang akan dikirim merupakan hasil penangkapan pada 2021 lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Lima ekor burung tersebut berjenis Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Sementara itu, satunya lagi Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kakatua jambul ini diserahkan secara sukarela oleh masyarakat awam bahwa burung tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Setelah proses pengiriman ini, kata Genman, nantinya enam burung tersebut akan diterima pihak BBKSDA Maluku. "Rencananya setelah tiba di Maluku, burung ini akan dirawat untuk direhabilitasi di Suaka Paruh Bengkok sebelum dilepasliarkan ke alam," ucap Genman.
Proses pengiriman enam burung ini ucap Genman turut dibantu pihak Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.
Kakatua adalah jenis burung hias yang memiliki bulu yang indah dengan lengkingan suara yang cukup nyaring. Spesies ini termasuk salah satu burung dengan kecerdasan yang cukup bagus, sehingga sering digunakan untuk acara-acara hiburan di kebun binatang atau tempat hiburan lainnya.
Kakatua menghuni hutan primer dan sekunder yang tinggi dan tepi hutan dari permukaan laut sampai ketinggian 900 m (Sulawesi), 1520 m (Lombok), 1000 m (Sumbawa), 700 m (Flores), 950+ m (Sumba) dan 500+ m (Timor). Sedangkan untuk jenis Kakatua maluku biasanya hidup sendiri, berpasangan dan kelompok kecil.