Sabtu 13 May 2023 04:54 WIB

Uji Materi Kewenangan Penyidikan Korupsi Adalah Upaya Pelemahan Kejaksaan

Koruptor kakap mulai khawatir dengan sepak terjang Kejaksaan memberantas korupsi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) menyebut adanya uji materi kewenangan jaksa menyidik perkara korupsi adalah upaya pelemahan Kejaksaan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) menyebut adanya uji materi kewenangan jaksa menyidik perkara korupsi adalah upaya pelemahan Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU). Akan tetapi, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor.

“Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita, Jumat (12/5/2023).

Sejumlah advokat mengajukan Judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.