Sabtu 13 May 2023 08:20 WIB

Masa Jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw dan Al Muktabar Diperpanjang 

Waterpauw dan Muktabar mulai menjabat sebagai pj gubernur sejak 12 Mei 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Foto: Dok. Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyerahkan Keppres tersebut kepada Waterpauw dan Muktabar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023). 

Baca Juga

Sebagai catatan, Waterpauw dan Muktabar mulai menjabat sebagai pj gubernur sejak 12 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan pj kepala daerah paling lama satu tahun, sehingga masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Mei 2023. Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa masa jabatan pj dapat diperpanjang. 

Berdasarkan Kepres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun. Waterpauw diketahui merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Waterpauw kini berusia 59 tahun. Dia merupakan pensiunan polisi. Pria dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal itu pernah menduduki posisi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, dan Kapolda Papua. 

Sedangkan masa jabatan Pj Gubernur Banten, Muktabar diperpanjang selama satu tahun. Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. 

Sebagai informasi, Mendagri Tito menyerahkan Keppres tersebut usai melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri. Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris BNPP. Sementara Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement