Sabtu 13 May 2023 07:37 WIB

60 Ribu Pelaku Diproses, Pemprov Jabar Persempit Ruang Pungli

Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan selama 6 tahun terakhir.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat bersama Satgas Saber Pungli Jabar intens mempersempit ruang pungutan liar (pungli) dengan bergerak cepat (Gercep) dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat bersamaan, menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah. 

Ridwan Kamil mengatakan, Satgas Saber Pungli Jabar bekerja intensif dalam menangani pungli. Hal itu terlihat dari jumlah kasus yang ditindaklanjuti oleh Satgas Saber Pungli Jabar. Dalam enam tahun terakhir, Satgas Saber Pungli Jabar memproses sekitar 60 ribu pelaku pungli.

Baca Juga

"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selama enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di akun instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023). 

"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," katanya. 

Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, selain intens menangani kasus pungli, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli. 

"Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," kata Eni. 

"Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli," imbuhnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement