REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas ternyata tidak didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Kendati begitu, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut masih terbuka kemungkinan bagi ketua umumnya untuk maju di daerah pemilihan (dapil) di Jawa Tengah.
"Sampai hari ini, (Zulhas) belum didaftarkan. Tapi jangan lupa, kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan, melakukan pergantian (daftar caleg)," kata Eddy usai mendampingi Zulhas menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
"Saya tidak menutup kemungkinan, kami tidak pernah menutup pintu bagi Pak Zulhas untuk kemudian turun sebagai caleg," imbuhnya.
Eddy menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendaftarkan Zulhas sebagai caleg karena kuota caleg di dapil di Jawa Tengah sudah terisi penuh oleh kader-kader PAN. DPP PAN merasa daftar bakal caleg di dapil tersebut sudah cukup mumpuni untuk bisa meraih setidaknya satu kursi anggota DPR.
"Kita menurunkan jagoan-jagoan kita, termasuk (kemungkinan) Pak Zulhas di Jawa Tengah, karena kita kehilangan 8 kursi DPR pada pemilu sebelumnya di Jawa Tengah," kata Eddy.
Eddy menambahkan, pihaknya baru akan mengusung Zulhas sebagai caleg di apabila ada bakal caleg PAN dapil Jawa Timur yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau mengundurkan diri.
Zulhas sendiri mengakui namanya tidak ada dalam daftar 580 nama bakal caleg DPR RI PAN. Zulhas mengatakan, dirinya tidak "turun" karena komposisi bakal caleg PAN sudah kuat dan bisa mewujudkan target PAN mendapatkan 100 kursi DPR RI. "Kalau sudah cukup kuat, enggak usah turun dong. Kalau diperlukan, baru (saya) turun," kata Menteri Perdagangan RI itu.
Sebagai catatan, KPU RI akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sebelum penetapan DCT, daftar bakal caleg masih bisa berubah.
Adapun Zulhas diketahui dalam pemilu-pemilu sebelumnya selalu maju dari Dapil Lampung I. Sebagai informasi, PAN kehilangan delapan kursi DPR RI di Jawa Tengah pada Pemilu 2019.