REPUBLIKA.CO.ID, DPR telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi usul inisiatifnya. RUU tersebut nantinya akan menggunakan metode omnibus law seperti yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
10 UU yang akan dihapus:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
sumber: Draf RUU Kesehatan
pengolah: Andri Saubani