REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU-- Polisi menangkap dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.
Pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes, Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/5/2023).
Nandang menjelaskan RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan pada Kamis (11/5/2023).
Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.
Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.
"Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Teguh.
Teguh menyampaikan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.