REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Partai Demokrat resmi mendaftarkan sebanyak 54 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD DIY pada Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (14/5/2023).
"Partai Demokrat mengajukan 54 bakal calon legislatif. Persyaratan pengajuan sudah dinyatakan lengkap dan diterima," kata anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun di Kantor KPU DIY, Kota Yogyakarta, Sabtu.
Ghoniyatun memastikan telah memeriksa secara mendetail kelengkapan dokumen fisik termasuk persetujuan dari DPP Partai Demokrat terkait nama-nama bacaleg yang diajukan untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil) di DIY. "Kemudian kami juga sudah lihat dan periksa untuk keterwakilan perempuannya, serta posisi penempatan perempuan," ujar dia.
Ghoniyatun mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan pendalaman pada tahap verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DIY Erlia Risti menuturkan bakal calon anggota DPRD DIY yang didaftarkan ke KPU DIY, 60 persen di antaranya merupakan kalangan milenial. "Kami memprioritaskan caleg-caleg milenial untuk menunjukkan bahwa kaum milenial juga mampu mengisi ruang-ruang yang ada di DIY," ujar dia.
Pada Pemilu 2024, Partai Demokrat menargetkan mendapat satu fraksi di DPRD DIY. "Kami berharap terpenuhi satu fraksi untuk DPRD DIY dan harapannya untuk pusat bisa pecah telur agar ada keterwakilan Partai Demokrat dari DIY di DPR RI," katanya menambahkan.
Erlia optimistis masuknya nama-nama bacaleg dari kalangan milenial yang beberapa di antaranya merupakan influencer efektif mendulang suara pada pesta demokrasi mendatang. "Alhamdulillah yang kami ajukan adalah caleg-caleg potensi mudah-mudahan bisa mengisi kekurangan yang ada," ucap Erlia.