Ahad 14 May 2023 07:50 WIB

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp 30 Miliar

Ricky Ham Pagawak ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap di Abepura karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, sebesar Rp24,5 miliar. Sebelumnya Ricky merupakan tersangka koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu, dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap di Abepura karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, sebesar Rp24,5 miliar. Sebelumnya Ricky merupakan tersangka koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu, dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai sekitar Rp 30 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/5/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP. Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," ujarnya.