REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Al-Mawardi dalam bukunya Al-Ahkam Ash-Shulthaniyyah menjelaskan bahwa ada keharusan bagi umat mengetahui sifat-sifat imam atau khalifah atau pemimpin.
Jika kursi imamah atau kepemimpinan telah diserahkan kepada seseorang, baik atas dasar penunjukan dari imam (pemimpin/ khalifah) maupun pilihan dari kelompok pemilih. Maka seluruh umat wajib mengetahui kredibilitas orang yang diserahi kursi kepemimpinan tersebut.
Umat tidak harus mengetahui bentuk fisik dan namanya pemimpinnya. Kecuali kelompok pemilih yang memilih pemimpinnya. Sebab, pengangkatan pemimpin dapat dianggap sah atas peran dan baiat mereka.
Sulaiman bin Jarir seorang pakar ilmu dan fikih dari kalangan Mu'tazilah mengatakan, seluruh rakyat wajib mengetahui bentuk fisik dan nama dari imamnya atau pemimpinnya (khalifah). Sebagaimana mereka diwajibkan mengetahui Allah dan Rasul-Nya.
Sementara, jumhur ulama atau ulama pada umumnya berpendapat bahwa rakyat atau umat wajib mengetahui imamnya atau pemimpinnya (khalifah) secara gambaran besar saja, tidak harus mengenalnya secara detail. Artinya, setiap orang tidak harus mengetahui bentuk fisik dan nama pemimpinnya, kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja.
Rakyat juga harus mengetahui para hakim dan fuqaha atau ahli fikih yang mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram secara gambaran besar saja, tidak harus secara detail terperinci, kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Imam Al-Mawardi menjelaskan dalam bukunya, seandainya setiap orang diwajibkan mengetahui imam atau pemimpin (khalifah) secara personal, mulai dari bentuk fisik dan namanya. Maka setiap orang dari berbagai daerah harus pindah ke daerah tepat imam atau pemimpinnya tinggal.
Maka daerah yang tempatnya jauh akan ditinggalkan karena orang-orang menuju tempat pemimpinnya tinggal. Hal ini akan menyebabkan terbentuknya tradisi dan adat yang tidak sehat.
Dilansir dari buku Al-Ahkam Ash-Shulthaniyyah yang ditulis Imam Al-Mawardi dan diterjemahkan Khalifurrahman Fath dan Fathurrahman, diterbitkan Qisthi Perss, 2014.