Ahad 14 May 2023 18:01 WIB

Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan: Wajar-Wajar Saja

Hengki menilai, pelaporan ke KPK itu wajar sebagai fungsi kontrol sosial.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan (kiri) menyerahkan surat keputusan (SK) 100 persen kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/5/2023).
Foto: Dok Pemkab Bandung Barat
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan (kiri) menyerahkan surat keputusan (SK) 100 persen kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Hengki Kurniawan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis masyarakat. Hengki buka suara terkait adanya pelaporan itu.

“Saya pikir (pelaporan) itu hal yang wajar-wajar saja sebagai fungsi kontrol sosial, sah-sah saja,” ujar Hengki, saat menghadiri acara internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (14/5/2023).

Laporan ke KPK dikabarkan soal dugaan permintaan uang terkait rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Hengki mengeklaim rotasi dan mutasi yang dilakukan di lingkungan Pemkab Bandung Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat disebut sudah bekerja profesional terkait hal itu. “Jadi, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Hengki.

Hengki juga sudah memberikan penjelasan soal rotasi, mutasi, dan promosi itu lewat akun media sosial Instagram pribadinya. 

“Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” tulis Hengki.

Hengki mengatakan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. Kebijakan untuk rotasi atau mutasi tersebut, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” kata Hengki, dalam akun media sosial Instagram.

Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke KPK, Kamis (11/5/2023). Laporan disebut dugaan permintaan uang terkait rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan kroninya,” kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Bilal menduga ada rotasi, mutasi, atau promosi jabatan yang tidak sesuai aturan. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke eselon 4A, seperti kepala seksi (kasi), atau kepala subbagian (kasubbag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.

“Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” kata Bilal.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement