REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikabarkan mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya karena persyaratan dari KPU mewajibkan mundur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Naily Syarifah belum bisa memastikan benar tidaknya informasi soal adanya kepala desa di Kudus yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
"Kami baru mengetahui ada tidaknya kades yang ikut mendaftar setelah dilakukan verifikasi administrasi persyaratan masing-masing bakal caleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, hingga aparat desa harus mundur saat mendaftar.
Hingga Sabtu (13/5), kata dia, sudah ada 405 bakal caleg yang mendaftar melalui sembilan partai politik, yakni PKS, Partai Nasdem, PDIP, PAN, Partai Demokrat, PKB, PBB, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Dari sembilan parpol, ada dua parpol yang kuota bakal caleg perempuannya belum memenuhi syarat 30 persen. Sehingga ditunggu saat masa perbaikan nanti.
Catatan lainnya ada pula parpol yang berkas bakal caleg-nya belum ditandatangani oleh pengurus partai saat diunggah di Silon, sedangkan berkas fisiknya sudah ada tanda tangan pengurus parpol bersangkutan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati mengakui dari 45 bakal caleg yang didaftarkan memang ada satu kepala desa.
"Tentunya sesuai ketentuan yang bersangkutan harus melengkapi dengan surat pengunduran diri dari jabatannya," ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sulistyo Utomo ketika ditanya soal yang sama mengakui memang ada mantan kepala desa dan keluarga kepala desa.
"Kami belum bisa mempublikasikan sebelum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU," ujarnya.
Terkait pengunduran diri kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan belum menerima surat pengunduran diri kepala desa yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.
Pasalnya, pengajuan kepada bupati melalui camat. Ketika ada disposisi terhadap dirinya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
"Kami juga akan menyesuaikan aturan di KPU, apakah pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon tetap anggota legislatif atau seperti apa," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, apakah cukup dengan surat bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri atau harus ada peraturan bupati bahwa yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Informasi di lapangan, sejumlah kepala desa aktif yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif ada yang lewat Partai Golkar, PDIP, dan Partai Gerindra.