Senin 15 May 2023 01:12 WIB

Sejumlah Kades Aktif di Kudus Dikabarkan Daftar Bacaleg

Pemkab Kudus belum menerima surat pengunduran diri kades bersangkutan.

Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikabarkan mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg)  Pemilu 2024. Sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya karena persyaratan dari KPU mewajibkan mundur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Naily Syarifah belum bisa memastikan benar tidaknya informasi soal adanya kepala desa di Kudus yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

"Kami baru mengetahui ada tidaknya kades yang ikut mendaftar setelah dilakukan verifikasi administrasi persyaratan masing-masing bakal caleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, hingga aparat desa harus mundur saat mendaftar.