Senin 15 May 2023 06:47 WIB

Hingga Batas Waktu Berakhir, PKN tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang

Di hari terakhir pendaftaran, PKS telah menyerahkan berkas yang diperbaiki.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi saat membacakan keputusan penetapan Pasangan H Ngesti Nugraha SH MH- H Basari ST MSi telah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, pada rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi saat membacakan keputusan penetapan Pasangan H Ngesti Nugraha SH MH- H Basari ST MSi telah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, pada rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Hingga batas waktu berakhir, pada Ahad (14/5/2023) pukul 24.00 WIB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menuturkan, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Ahad malam.

"Hanya PKN yang tidak mendaftarkan atau mengajukan nama bacalegnya," tutur Maskup Asyadi, yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Maskup menambahkan, PKN merupakan bagian dari 18 partai politik peserta pileg 2024 di Kabupaten Semarang. Selain PKN, 17 partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya, adalah PDIP, PKB, Golkar, PPP, PKS, Gerindra, PAN, Nasdem, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PBB, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Maskup menuturkan, hingga Senin, pukul 00.54 WIB, Partai Gelora dan Partai Garuda masih dalam proses verifikasi persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan kepada KPU Kabupaten Semarang. "Secara umum untuk 15 partai politik yang lainnnya sudah dinyatakan lengkap dan dterima pengajuan berkas administrasinya oleh KPU Kabupaten Semarang," tegas Maskup Asyadi.

Termasuk berkas bacaleg PKS yang beberapa waktu lalu sempat dikembalikan karena berkasnya dinyatakan kurang lengkap. "Di hari terakhir pendaftaran, PKS telah menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki," tegasnya.

Maskup juga memerbarui informasi keputusan KPU RI, terkait dengan kendala  dan kesulitan partai politik saat mengisi dan mendaftarkan ke Sistim Informasi Pencalonan (Silon).

"Yakni bisa mengunggah atau memberikan berkasnya secara manual dan mengunggah soft copy file tersebut di Excel, dalam waktu 2x24 jam," tegas Maskup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement