REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA
"Segera, secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Namun, Ali belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan Hasbi dan Dadan akan dilakukan. "Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijadwalkan," ujar dia.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Dengan begitu, Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara, yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," kata Ali menjelaskan.