Senin 15 May 2023 09:08 WIB

KPK Segera Panggil Hasbi Hasan Terkait Dugaan Suap di MA

KPK segera memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK segera memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di MA.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK segera memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

"Segera, secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Namun, Ali belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan Hasbi dan Dadan akan dilakukan. "Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijadwalkan," ujar dia.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Dengan begitu, Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara, yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," kata Ali menjelaskan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement