Senin 15 May 2023 09:58 WIB

KPU Jatim Pastikan 18 Parpol Peserta Pemilu telah Ajukan Bacaleg

Akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menutup masa pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dan pengajuan bacalon anggota DPRD Jatim pada Ahad (14/5/2023) tepatnya pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memastikan, 15 bacalon anggota DPD RI telah mendaftar, begitupun 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga telah mengajukan bacalon anggota DPRD ke KPU Jatim.

Terhadap bacalon dan partai politik tersebut, Anam mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon.

Pelaksanaannya dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. "Adapun proses Vermin tersebut akan dikerjakan oleh tim verifikator," kata Anam, Senin (15/5/2023).

Setelah proses vermin, papar dia, KPU Jatim masih memberikan kesempatan bagi bacalon maupun partai politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.