Senin 15 May 2023 10:43 WIB

Habib Bahar bin Smith Diduga Terluka di Bagian Perut Akibat Penembakan

Polisi belum menemukan saksi dari kasus dugaan penembakan Habib Bahar bin Smith.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Habib Bahar bin Smith.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat membenarkan adanya laporan polisi terkait peristiwa penembakan yang dialami penceramah Habib Bahar bin Smith. Insiden penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut terdaftar dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/Polsek Kemang/Polres Bogor/Polda Jabar.

"Benar ada laporannya. Dilaporkan di Polsek Kemang, polres bogor, pada hari Jumat 12 Mei 2023, sekitar jam 21.45 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Diduga akibat penembakan misterius tersebut, menurut Kombes Ibrahim Tompo, korban Habib Bahar bin Smith mengalami luka di sekitar perut. Namun, untuk hasil visum dari yang bersangkutan belum keluar. Pihak kepolisian pun belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, tempat kejadian perkara penembakan tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, menurut dia, pada peristiwa penembakan itu terjadi tidak ada saksi. Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

"Kejadian tersebut karena tidak ada saksi maka kita masih menyelidiki kejadiannya," kata Kombes Ibrahim Tompo.

photo
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022. - (Edi Yusuf/Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement