Rabu 17 May 2023 04:30 WIB

BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten

Sesuai regulasi Kemenkeu, ada royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi.

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar dapat meraih hak atas kekayaan intelektual atau hak paten terhadap temuan ilmiah mereka.
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar dapat meraih hak atas kekayaan intelektual atau hak paten terhadap temuan ilmiah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar dapat meraih hak atas kekayaan intelektual atau hak paten terhadap temuan ilmiah mereka.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, BRIN memiliki empat deputi yang bertugas untuk melayani para periset. Di antaranya Deputi Fasilitas yang bertugas mengelola dan mengurus seluruh proses administratif dari kekayaan intelektual para periset.

Baca Juga

Kemudian Deputi Pemanfaatan yang akan mencarikan mitra-mitra potensial untuk menghilirkan kekayaan intelektual yang sudah dihasilkan oleh periset BRIN. "Para periset tidak perlu repot mengurus sendiri sehingga periset bisa fokus ke riset mereka, mengembangkan riset yang baru lagi sembari mereka tetap menerima royalti," ujar Handoko dilansir Antara, belum lama ini.

Handoko menuturkan, BRIN telah mengimplementasikan regulasi dari Kementerian Keuangan berupa pemberian royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi. Sedangkan, komposisi 70 persen dari nilai lisensi tersebut disetorkan kepada negara.

Dari sisi pendanaan, BRIN juga memiliki insentif untuk para mitra industri yang punya keinginan menghilirkan hasil riset para ilmuwan BRIN. Bila semakin banyak industri yang membeli lisensi produk BRIN, maka hal itu berimbas terhadap pendapatan negara dan royalti yang diperoleh para peneliti.

Pada 2021, BRIN menyetorkan pendapatan royalti atas lisensi kepada sebesar Rp 2,75 miliar. "Kami ada skema pengujian produk inovasi. Ada tipe untuk pertanian, seperti bibit unggul, ternak unggul, pupuk, ada juga untuk kesehatan (vaksin, obat, uji klinis, dan seterusnya), ada juga untuk teknologi," kata Handoko.

Pada 2022 lalu, BRIN sudah mendaftarkan kembali 400 lebih permohonan paten dan 2023 ini BRIN menargetkan pendaftaran 600 paten baru.

Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement