Senin 15 May 2023 14:13 WIB

Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Capai Rp 8,32 Triliun

Nilai kerugian kasus lebih besar dari perkiraan awal Kejagung dan BPKB Rp 1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejakgung
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur based transciever station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 lebih besar dari perkiraan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyaakan, berdasarkan hasil penghitungan dan investigasi yang dilakukan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,32 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dari estimasi awal penyidikan kasus tersebut di angka Rp 1 triliun.

"Dari bukti-bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan pendapat, bahwa hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 8,32 triliun," kata Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konfrensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Yusuf menerangkan, nilai kerugian tersebut terdiri dari tiga penghitungan. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisis hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark up.

Dan penghitungan kerugian terakhir, kata dia, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G Bakti yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, tetapi terhenti. Bahkan, menurut Yusuf, ada BTS yang mangkrak dan ada yang belum terbangun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, dengan hasil dari penghitungan kerugian negara dari BPKP tersebut, artinya kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo sudah siap diajukan ke persidangan. "Dan saat ini, kasus ini sudah ada di direktur penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Saat ini, lima tersangka yang sudah ditetapkan dan akan diajukan ke persidangan di PN Tipikor Jakarta. Lima tersangka tersebut adalah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief (AAL), Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari PT Huawei Tech Investment dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Heryawan (IH). Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement