Senin 15 May 2023 14:32 WIB

Serobot Tanah Desa, Tiga Perumahan dan Tempat Usaha di Sleman Bakal Ditutup

Perumahan yang akan ditutup bahkan sudah dibangun 150 unit rumah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad.
Foto: Silvy Dian Setiawan/Republika
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Satpol PP DIY bakal kembali melakukan penutupan terhadap perumahan maupun tempat usaha yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) tanpa izin. Pekan ini akan dilakukan penutupan di tiga lokasi di Kabupaten Sleman.

"Ada tiga tempat lagi mau kita tutup. Tiga yang akan ditutup ini di Sleman semua," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/5/2023).

Noviar mengatakan, tiga lokasi itu terdiri dari satu perumahan dan dua tempat usaha. Ditegaskan bahwa ketiga bangunan itu tidak memiliki izin menggunakan TKD. "Semuanya belum punya izin," ujar Noviar.

Noviar menjelaskan, satu perumahan dan dua tempat usaha itu berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DIY. Untuk perumahan yang akan ditutup tersebut bahkan sudah dibangun 150 unit rumah di atas TKD.

"Yang perumahan sudah ada rumah terbangun 150 unit, dan 80 persen sudah ditungguin. Itu kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi tidak ada lagi alamatnya di mana. Itu mau langsung kita tutup saja," jelasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan penutupan ini. Sedangkan, untuk solusi terkait perumahan yang beberapa sudah dibeli masyarakat, Noviar menuturkan masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Di sana ada dua pintu, sudah komunikasi dengan Pak Lurah dan Pak RT, satu pintu kita tutup, yang satu lagi biar untuk keluar masuk yang nungguin di dalam. Proses selanjutnya terhadap penghuni ya kita nunggu apa nanti solusinya," tambah Noviar.

Sedangkan, terkait dengan tempat usaha yang akan ditutup, terdiri dari beberapa jenis usaha. Mulai  lapangan futsal, mini soccer, cafe, hingga restoran.

"Itu luasnya 2,8 hektare. Sedangkan yang (tempat usaha) satu lagi (yang akan ditutup merupakan) agrowisata, itu luasnya 1,8 hektare," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement