Senin 15 May 2023 15:25 WIB

Sejumlah Kades Nyaleg, Pemkab Semarang Jamin Pemerintahan Tetap Normal

Selama menunggu pemilihan kades antar waktu masih ada pj kades.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memberikan jaminan pelayanan dan jalannya pemerintahan desa tidak akan terganggu, kendati  sejumlah kepala desa (kades) memilih mundur dan mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Muh Edy Sukarno yang dikonfirmasi mengungkapkan,  sesuai dengan ketentuan ada syarat yang harus dipenuhi oleh kepala desa yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif.

Misalnya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara permanen sebagai kades dan ada tanda terima berkas pengajuan surat pengunduran diri dari kades yang bersangkutan dan ditandatangani oleh kepala Bapermades.

Pada tanda terima tersebut diberikan keterangan pengajuan pengunduran diri dalam proses. Karena proses pengajuan pengunduran diri mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga ditetapkan melalui SK Bupati Semarang memiliki waktu 10 hari kerja sejak surat pengunduran diri disampaikan.

“Selama pengajuan pengunduran diri belum ditetapkan secara resmi oleh SK Bupati, maka yang bersangkutan masih beraktivitas dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kades,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (15/5/2023).

Pada saat pengajuan surat penunduran diri tersebut, lanjut Edy, BPD sekaligus mengusulkan penjabat (pj) untuk menggantikan tugas kades sampai dengan ada pemilihan kades antar waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh BPD.

PAW ini memiliki waktu maksimal enam bulan sejak pengunduran kades resmi ditetapkan. Dasar pemilihan kades antar waktu ini diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Artinya, selama menunggu pemilihan kades antar waktu masih ada pj kades untuk menggantikan tugas kades yang mengundurkan diri. Pj kades ini bisa ditunjuk dari aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan atau bisa juga ASN Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Semarang.

Sehingga, pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa (normal) sebelum ada penetapan SK bupati terkait dengan pengajuan pengunduran diri  maupun sampai dengan ada kades antar waktu yang terpilih.

“Maka, kami (Dispermades Kabupaten Semarang) memberikan jaminan, pelayanan tidak ada perubahan meskipun kades yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri,” tegas Edy Sukarno.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat kades memilih mundur dan mendaftar sebagai bacaleg PDIP Kabupaten Semarang untuk Pemilu Legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Keempat kades masing-masing Kades Boto, Kecamatan Bancak; Kades Lebak, Kecamatan Bringin; Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan; dan Kades Jatijajar, Kecamatan Bergas.

Sejauh ini, surat pegunduran diri keempat kades yang akan nyaleg tersebut, masih diproses, sebelum nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui SK Bupati Semarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement