REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memberikan jaminan pelayanan dan jalannya pemerintahan desa tidak akan terganggu, kendati sejumlah kepala desa (kades) memilih mundur dan mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Muh Edy Sukarno yang dikonfirmasi mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan ada syarat yang harus dipenuhi oleh kepala desa yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif.
Misalnya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara permanen sebagai kades dan ada tanda terima berkas pengajuan surat pengunduran diri dari kades yang bersangkutan dan ditandatangani oleh kepala Bapermades.
Pada tanda terima tersebut diberikan keterangan pengajuan pengunduran diri dalam proses. Karena proses pengajuan pengunduran diri mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga ditetapkan melalui SK Bupati Semarang memiliki waktu 10 hari kerja sejak surat pengunduran diri disampaikan.