REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peran dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur based transciever station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) 2020-2022 akan terungkap di pengadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sementara ini, penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu cukup di lima tersangka. Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menyeret tersangka sampai ke level menteri.
Karena itu, kata dia, kejaksaan mengandalkan terungkapnya pembuktian di persidangan lima tersangka yang saat ini akan disorongkan. “Yang pasti kalau nanti fakta (di persidangan) ada terbukti dan ada yang menyangkut beliau (Menkominfo), kita tidak akan mendiamkan,” ujar Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung menegaskan tak bakal sungkan menetapkan tersangka atas siapa pun yang terlibat. “Yang penting, saya sampaikan ke penyidik, harus berdasarkan fakta. Saya akan tindak lanjuti,” kata Burhanuddin.