Senin 15 May 2023 16:04 WIB

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Andhi Pramono pernah viral saat isu pejabat flexing harta di medsos disorot warganet.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers seusai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Pada Senin (15/5/2023), KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers seusai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Pada Senin (15/5/2023), KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini. Dia menyebut, rincian kasus dugaan gratifikasi tersebut akan disampaikan kepada publik saat dilakukan penahanan.

"Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum," ujar Ali.

KPK juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawal penanganan kasus ini. Ali menjelaskan, publik dapat menyampaikan informasi maupun data akurat kepada tim penyidik KPK dan melalui call center 198.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," jelas dia.

Penyidik KPK pada Jumat (12/5/2023), menggeledah rumah milik Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Tim penyidik bakal menganalisis untuk mengusut dugaan gratifikasi ini.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujar Ali.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement