Senin 15 May 2023 17:18 WIB

Perkara Suap MA, Deretan Mobil Mewah Disita dari Ferrari Hingga McLaren

Seluruh mobil tersebut disita sebagai barang bukti dugaan suap Sekretaris MA,

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Al
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru Bicara KPK Al

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Di antaranya yang disita, yakni mobil jenis Ferrari California berwarna merah dan McLaren MP4-12C 3.8 warna kuning.

"Betul (mobil-mobil itu disita)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga menyita tiga mobil lainnya, yaitu mobil Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam, Mitsubishi X-Pander 15 L Sport, dan Toyota Tipe LC 300 GR-S.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai kaitan mobil-mobil tersebut dengan kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh mobil tersebut disita sebagai barang bukti dugaan suap yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. "Barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," jelas Ali.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan eks Komisari Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. "Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," jelas Ali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement