Senin 15 May 2023 17:55 WIB

Wagub dan Kadinkes Lampung Akan Diperiksa KPK Soal LHKPN

Wagub mulai mengerem aktivitasnya di dunia maya setelah jalan rusak di Lampung viral.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana (kedua kiri) berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana (kedua kiri) berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPK menjadwalkan untuk memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia, untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung dr Reihana juga akan dipanggil KPK untuk kedua kalinya pekan depan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan pemanggilan Wagub Lampung Chusnunia. "Yang saya lihat jadwalnya sih 17 Mei 2023 diundang klarifikasi," kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Sebelum menjabat wagub Lampung, Nunik, panggilan akrab Chusnunia (41 tahun), pernah menjabat bupati Lampung Timur (2016-2019) dan anggota DPR-RI (2016-2019). Politisi PKB itu aktif bermedia sosial Instagram. Namun, setelah jalan rusak di Lampung viral, ia mulai mengerem aktivitasnya di dunia maya.

Pada laman e-lhkpn.kpk.go.id, Chusnunia mempunyai harta kekayaan senilai Rp 13.663.133.913. LHKPN milik Chusnunia telah disampaikan ke KPK pada 7 Maret 2022. Besaran jumlah LHKPN tersebut meningkat dari nilai yang disampaikan dua tahun lalu. Pada 8 Maret 2021, harta kekayaan Chusnunia telah dilaporkan sebesar Rp 12.267.546.300, sedangkan pada 2 April 2020 harta kekayaannya sejumlah Rp 10.150.913.695.

Tak hanya Nunik, Pahala juga mengatakan, akan memanggil ulang untuk kedua kalinya Kadinkes Lampung dr Reihana (60 tahun). “Tapi, harinya belum pasti,” kata Pahala.

Saat sebuah acara di sebuah hotel Kota Bandar Lampung, Kamis (15/5/2023), terkait dengan hasil pemeriksaan KPK dan juga pemanggilan ulang KPK terhadap kejanggalan LHKPN, seperti biasa, Kadinkes Lampung dr Reihana masih pelit berkomentar. Reihana yang telah menjabat kadinkes Lampung selama 14 tahun, atau tiga jabatan gubernur Lampung, tidak berkomentar sama sekali mengenai persoalan pribadinya.

Ia langsung meninggalkan wartawan yang mencegatnya di hotel. Reihana dikenal di kalangan wartawan di Lampung terkait masalah pribadinya dengan diam.

Reihana memenuhi panggilan tim KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (8/5/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, Reihana mengaku telah menyuruh stafnya mengisi LHKPN miliknya. Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan enam rekening milik Reihana, tapi yang dilaporkan hanya satu rekening.

Reihana tidak mengetahui bila enam rekening miliknya tidak dilaporkan semua karena yang membuat LHKPN adalah stafnya. Karena itu, KPK akan memanggil kembali Reihana untuk mengklarifikasi hal tersebut pekan depan.

LHKPN milik Reihana yang telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023 disinyalir janggal. Harta kekayaan Reihana tercatat Rp 2.715.000.000. Jumlah tersebut dinilai janggal dengan jabatan kadinkes yang telah diembannya selama 14 tahun. Pada September 2023 ini, Reihana akan memasuki masa pensiun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement