Selasa 16 May 2023 01:05 WIB

Pendaftaran Caleg di KPU Selesai, Sidang Sistem Proporsional Pemilu di MK Belum Diputus

Sidang gugatan sistem proporsional pemilu di MK memunculkan ketidakpastian.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan pimpinan PKS untuk mengajukan bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu serentak tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dalam kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI dari PKS diantaranya 35,9 persen merupakan bakal caleg perempuan telah terdaftar di KPU untuk mengikuti Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
Foto:

Sejumlah elite partai politik memang sudah mengeluhkan lamanya proses sidang penentuan sistem pemilu ini. Bahkan, Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan keluhan itu secara langsung di hadapan hakim konstitusi saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait pada pertengahan Maret 2023 lalu. 

Jansen mengatakan, terus bergulirnya sidang gugatan sistem proporsional terbuka ini telah memunculkan ketidakpastian. Dia mengaku banyak menerima pertanyaan dari kader Demokrat soal sistem apa sebenarnya yang bakal diterapkan dalam Pemilu 2024. Para kader itu menyatakan akan mengurungkan niatnya menjadi caleg jika pileg menggunakan sistem proporsional tertutup. 

"Jadi banyak sekali, Yang Mulia, ketidakpastian jika terbuka atau tertutup ini tidak segera diputus, Yang Mulia," kata Jansen di ruang sidang MK, ketika itu.

Jansen pun meminta agar MK menolak petitum penggugat yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan kembali. Dengan begitu, sistem proporsional terbuka tetap berlaku sehingga tidak ada perubahan sistem pemilu saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.