REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebelum Islam datang, Ka'bah sudah menjadi tempat yang sakral. Bagian dari Ka'bah posisinya tidak boleh diotak-atik untuk diubah apa pun alasannya dan jika hal itu dilakukan akan berdampak negatif pada orang yang melakukannya.
"Sepanjang zaman jahiliyah keadaan mereka diliputi oleh pelbagai macam legenda yang mengancam, barang siapa yang berani mengadakan sesuatu perubahan," tulis Husen Haekal dalam bukunya Sejarah Muhammad.
Dengan demikian, perbuatan itu (mengubah) Ka'bah dianggap tidak umum. Akan tetapi, sesudah mengalami bencana banjir tindakan demikian itu adalah suatu keharusan, walaupun masih serba-takut-takut dan ragu-ragu.
Husen Haekal mengatakan, suatu peristiwa kebetulan telah terjadi sebuah kapal milik seorang pedagang Rumawi bernama Baqum yang datang dari Mesir terhempas di laut dan pecah. Sebenarnya Baqum ini seorang ahli bangunan yang mengetahui juga soal-soal perdagangan.