Senin 15 May 2023 20:57 WIB

Kaum Quraisy Sejatinya tak Berani Membunuh Nabi Muhammad, Mengapa?

Kaum Kafir Quraisy tak bisa membunuh Nabi Muhammad.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Kaum Quraisy Sejatinya tak Berani Membunuh Nabi Muhammad, Mengapa?. Foto: Gua Tsur, Makkah
Foto: google.com
Kaum Quraisy Sejatinya tak Berani Membunuh Nabi Muhammad, Mengapa?. Foto: Gua Tsur, Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Memasuki fase dakwah di Makkah, umat Islam mendapatkan sejumlah penyiksaan oleh kaum kafir Quraisy. Meski Nabi Muhammad juga kerap diancam dan dikucilkan pula di fase ini, namun sejatinya ada alasan bagi kaum kafir Quraisy tak membunuh Nabi.

Dalam buku Sejarah Islam yang Hilang karya Firas Al-Khateeb dijelaskan, masyarakat Arab masih memegang struktur dan aturan budaya. Sehingga secara aturan, Nabi Muhammad masih berada di bawah perlindungan pamannya, Abu Thalib, yang merupakan pemimpin Bani Hasyim salah satu klan Quraisy.

Baca Juga

Abu Thalib sendiri menolak menerima Islam, namun ia menunjukkan perlindungannya terang-terangan kepada keselamatan keponakannya itu.

Lebih jauh dari itu, dalam budaya Arab tua terdapat aturan bahwa secara garis besar terdapat konsekuensi hukum berat apabila Muhammad terbunuh.

 Sebab jika Muhammad terbunuh, budaya Arab tua menyebutkan bahwa anggota klan keluarga Nabi diizinkan membalas dendam.

Sehingga dengan aturan itu, dikhawatirkan terjadi perang saudara yang melanda.

Jadi, Nabi Muhammad tidak bisa disakiti. Tetapi demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi para pengikutnya. Sebab banyak di antaranya yang tidak dilindungi oleh klan atau keluarga manapun.

photo
Infografis Tiga Kepribadian Nabi Muhammad yang Penyayang - (Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement