REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memanggil dan meminta keterangan dari manajemen Apartemen Bogor Valley. Pemanggilan ini terkait dengan aksi penghuni apartemen yang melakukan pemeriksaan terhadap tamu bukan pasangan suami istri lantaran khawatir berbuat mesum atau terkait tindakan prostitusi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pihak manajemen Apartemen Bogor Valley akan memperketat akses apartemen dari orang-orang di luar penghuni.
“Itu kan internal manajemen untuk mengetatkan aksesibilitas pihak di luar dari penyewa yang tercatat di manajemen,” kata Rizka, saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Sejumlah penghuni Apartemen Bogor Valley sebelumnya mengeluhkan pemilik unit yang menyewakan apartemen secara harian, yang berpotensi disalahgunakan untuk berbuat mesum atau tindakan prostitusi.
Terkait hal itu, Rizka mengatakan, jajaran Polresta Bogor Kota akan berupaya terus melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Apalagi belum lama ini Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak prostitusi yang melibatkan anak di apartemen tersebut.
“Kepolisian tetap akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan kalaupun kita temukan, nanti kita lakukan penindakan. Razia nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujar Rizka.