REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim masih mengusut dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini pun memersilakan masyarakat yang memiliki informasi mengenai kasus tersebut untuk melaporkannya agar membantu proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
"Silakan bisa disampaikan, tentu melalui prosedur ada pengaduan masyarakat, bisa disampaikan ke pengaduan masyarakat," kata dia menambah.
Ali mengatakan, pihaknya menerima seluruh laporan yang diadukan oleh masyarakat. Dia menyebut, informasi yang diterima bakal dianalisis.
"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tegas Ali.
Diketahui, seorang warga Jakarta bernama Linda menyampaikan informasi terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman ke KPK. "Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya," ujar Linda.
Linda menjelaskan, rekaman itu diduga berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia berharap, KPK segera menganalisis rekaman yang diberikannya.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong konyong aku kasih," tegas Linda.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan eks Komisari Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA. Termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.