Senin 15 May 2023 22:17 WIB

Menaker Segera Serahkan RUU PPRT ke DPR, Berisi 367 Daftar Inventarisasi Masalah

Konsinyering RUU PPRT telah dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DIM RUU PPRT yang berjumlah 367 itu mencakup 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Ida menambahkan, RUU PPRT itu akan diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Secara terperinci, bab I RUU PPRT berisi tentang ketentuan umum dan bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," ujar Ida.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh pemberi kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," tegasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian. "Saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, bab VII berisi tentang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT); bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan. Kemudian, bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pengumpulan (konsinyering) RUU PPRT telah dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan. Menurut dia, rapat koordinasi percepatan pembentukan UU Perlindungan pekerja rumah tangga sebagai rapat final juga akan diserahkan besok atau lusa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement