REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para ulama sepakat bahwa pemberian mahar oleh suami dalam akad pernikahan merupakan suatu hal yang diwajibkan.
Di mana pemberian mahar ini. merupakan salah satu hak di antara hak-hak istri atas suami. Hal ini sebagaimana didasarkan kepada ayat Alquran berikut ini:
وَآتُوا النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah mahar atau maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.” (An Nisa ayat 4)
Mengutip buku Fikih Mahar karya Isnan Anshory, dalam ayat di atas, secara tegas Allah SWT mengatakan bahwa mahar itu merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami atau walinya.
Hal ini karena sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang ayah menikahkan anak perempuannya, atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka mahar dari pernikahan tersebut diambil dan dimiliki sang ayah atau kakak laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. Adapun Bbentuk mahar pernikahan di antaranya,
Pertama, mahar berupa tsaman atau uang
Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar dapat berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu.
Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan
Hal ini didasarkan pada praktik pernikahan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat yang memang terbiasa menunaikan mahar menggunakan uang.
Dalam suatu hadits, disebutkan bahwa mahar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat menikah sebesar 500 dirham, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشَّا»، قَالَتْ: «أَتَدْرِي مَا النَّشُ؟» قَالَ: قُلْتُ: لَا ، قَالَتْ: «نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَلِأَزْوَاجِهِ» (رواه مسلم)
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Berapakah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)