Senin 15 May 2023 23:18 WIB

Polisi Buru Identitas Wanita yag Seret Anjing, Videonya Viral di Medsos

Aksi menyeret anjing dapat dikategorikan sebagai penyiksaan hewan dan dapat dipidana.

Anjing (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali sedang menyelidiki identitas perempuan yang menyeret seekor anjing yang masih hidup di jalan raya pakai motor.
Foto: Manchul Kim / AP Images
Anjing (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali sedang menyelidiki identitas perempuan yang menyeret seekor anjing yang masih hidup di jalan raya pakai motor.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali sedang menyelidiki identitas perempuan yang menyeret seekor anjing yang masih hidup di jalan raya pakai motor. Video wanita tersebut viral di media sosial.

"Kami masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Selain mengumpulkan informasi terkait identitas perempuan yang viral menyeret seekor anjing tersebut, Polda Bali juga akan terlebih dahulu menelusuri orang yang pertama kali merekam video tersebut dan mempostingnya di media sosial. Hal tersebut penting untuk mendapatkan informasi mengenai tempat dan waktu kejadian tersebut terjadi.

"Yang memberikan informasi itu kami masih cari. Dia yang memviralkan juga kami cari dulu. Kami akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana, jam berapa seperti itu," kata Nanang.

Menurut Nanang, tindakan menyeret anjing dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan dan dapat dikenakan pidana. "Kalau di Undang-undang KUHP, menyiksa hewan dengan sampai kesakitan (masuk kategori pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tetapi di dalam video yang beredar) kan (terlihat anjing) diajak jalan. Kami belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk dipukul atau dibunuh dengan cara dipukul pakai apa," kata dia.

Meskipun demikian, menurut keterangan Nanang, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk melihat fenomena tersebut apakah masuk kategori pidana atau bukan. "Ini kan di jalan nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," kata dia.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @nangbryan_adventure viral diperbincangkan warganet Bali pada Selasa (9/5/2023). Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan melaju di jalan raya dengan menyeret seekor anjing di belakangnya.

Anjing tersebut diikat dengan seutas tali mengikuti sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ. Warganet yang melihat postingan tersebut pun ramai-ramai mengomentari dan mengutuk tindakan tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut agar menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement