JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun, tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. “Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas. Kelihatan anggota,...
Berita Lainnya