Selasa 16 May 2023 08:10 WIB

Ini Sosok Briptu MK Tersangka Penembakan di Gunungkidul

Polisi menetapkan Bripka MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Gunungkidul.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan di acara merti dusun di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Senin (15/5/2023). Polisi menetapkan Bripka MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Gunungkidul.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan di acara merti dusun di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Senin (15/5/2023). Polisi menetapkan Bripka MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Gunungkidul.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menetapkan Briptu MK sebagai tersangka atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19 tahun) di Girisubo, Gunungkidul. Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK dikenal sebagai Muhammad Kharisma Anugerah (28 tahun). 

Pria kelahiran 1995 tersebut merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015. Tersangka Briptu MK diketahui saat ini tengah menjalani demosi. 

Baca Juga

"Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yakni menjalani proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 september 2026, jadi belum setahun di Girisubo," ujarnya.

Hariyanto mengatakan sebelumnya tersangka bertugas di Diretkrimsus Polda DIY. Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik sehingga diakukan demosi. Namun Hariyanto tak menjelaskan detail pelanggaran apa yang dimaksud.

"Pasti kan ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu," ucapnya. 

Polda DIY saat ini masih memeriksa tersangka Briptu MK terkait kasus tersebut. Tersangka juga kini masih ditahan di Mapolda DIY. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hariyanto mengatakan selain sanksi kode etik, sanksi pidana juga akan diterima Briptu MK.

"Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan. Yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement