REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari laporan masyarakat terhadap Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Setelah kami cek betul ada laporan itu, kami akan verifikasi setelah koordinasi dengan pihak pelapor, kemudian apakah laporan itu sesuai syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/5/2023).
Ali mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dalam menangani laporan masyarakat. Namun, dia memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan itu apabila memang ditemukan adanya dugaan korupsi.
"Nanti akan ada proses panjang, yang pasti kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini KPK akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan soal laporannya.
Sedangkan untuk informasi perkembangan laporan yang masih ditahap pelaporan, Ali mengatakan pihak KPK tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelapor.
"Yang bisa menanyakan langsung perkembangan laporan hanya pelapor, bahkan saya tidak bisa menanyakan ke Dumas (pengaduan masyarakat) terkait perkembangan laporan. Karena filosofinya harus melindungi dari sisi pelapor dan materi," tutur Ali.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan telah memberikan tanggapan soal laporan itu lewat akun Instagram resminya @hengkikurniawan. Dalam akunnya, Hengki mengatakan, kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengki dalam akun Instagram pribadinya.
Dia mengatakan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. Kebijakan untuk rotasi atau mutasi tersebut, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," katanya.